Sering kali, jika kita menjadi pengunjung sebuah pameran, semisal pameran komputer, kita akan dikenai biaya masuk. Sebenarnya, apa yang kita beli sehingga harus memberikan uang masuk ke lokasi pameran? Jawaban dari pertanyaan ini sangat menentukan boleh-tidaknya pungutan uang masuk tersebut, yang tentu saja berimbas kepada halal atau tidaknya uang tersebut bagi pihak pemungut.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid ditanyai oleh seorang yang memiliki rancangan usaha berupa suatu ruangan yang berisi burung dan berbagai hewan yang dijual. Namun, sebelum masuk pengunjung berkewajiban membayar uang masuk.
Jawaban beliau, “Hukum uang masuk ke tempat tersebut ada dua macam. Pertama, jika uang masuk tersebut adalah kompensasi dari melihat-lihat burung dan hewan yang ada di sana maka hukumnya boleh karena uang tersebut berfungsi sebagai alat untuk membeli ‘manfaat’ berupa melihat-lihat burung-burung serta berbagai jenis hewan dan mendapatkan kesenangan karenanya.
Serupa dengan kasus ini adalah uang karcis untuk masuk ke kebun binatang. Uang masuk semacam ini diperbolehkan, dengan syarat, jangka waktu yang diberikan kepada orang yang sekadar ingin melihat-lihat itu–secara umum–diketahui karena syarat sah ijarah (jual beli jasa) adalah ‘diketahuinya jangka waktu pemanfaatan jasa’.
Kedua, jika uang masuk tersebut berfungsi sebagai alat untuk membeli ‘kesempatan’ atau ‘peluang’ untuk bisa membeli sesuatu yang ada di dalam ruangan, karena orang yang masuk ke dalam ruangan tersebut tidak mendapatkan sesuatu yang menyenangkan jika di sana hanya melihat-lihat, maka hukum uang masuk dalam kondisi semacam ini adalah tidak boleh (baca: haram), karena dalam kasus ini terdapat pembayaran uang tanpa mendapatkan kompensasi apa pun.” (http://islamqa.com/ar/ref/141739)
Di antara syarat sah ijarah (jual beli jasa) adalah kejelasan waktu pemanfaatan jasa yang diberikan. Ulasan tentang syarat sah ijarah ini juga bisa dibaca di: https://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1126/ketentuan-iklan-perklik-di-situs-anda.
Artikel www.PengusahaMuslim.com